KKB Papua

Pilot Susi Air Philip Mehrtens Telah Diserahkan ke Pemerintah Selandia Baru

Hadi menjelaskan bahwa proses negosiasi yang memakan waktu selama 19 bulan berhasil diselesaikan berkat bantuan dari tokoh adat dan masyarakat Papua.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Tampak Philips Mark Mehrtens duduk di samping Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengonfirmasi bahwa pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, telah resmi diserahkan kepada otoritas Selandia Baru pada Sabtu (21/9/2024) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Hadi setelah Philip tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Philip disambut oleh Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Kevin Burnett, setibanya di Jakarta.

 

 

Pilot tersebut tiba di ibu kota sekitar pukul 22.30 WIB, setelah diterbangkan menggunakan pesawat milik TNI AU.

"Saat ini, Kapten Pilot Philip sudah kami serahkan kepada Duta Besar Selandia Baru, dan semua tanggung jawab selanjutnya berada di tangan Bapak Dubes Selandia Baru," kata Hadi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

Hadi didampingi oleh Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit.

 

Baca juga: Pilot Philip Mark Mehrtens Bebas, Susi Pudjiastuti Ucapkan Terima Kasih

 

Hadi menjelaskan bahwa proses negosiasi yang memakan waktu selama 19 bulan berhasil diselesaikan berkat bantuan dari tokoh adat dan masyarakat Papua.

"Kita patut bersyukur bahwa apa yang kita harapkan di lapangan dapat berjalan dengan baik. Dalam proses negosiasi, peran tokoh adat, tokoh masyarakat, serta Gereja sangat berpengaruh dalam keberhasilan pembebasan ini," ujar Hadi.

"Bayangkan, selama 1 tahun 7 bulan kami melakukan negosiasi, dan alhamdulillah, tim satgas dan seluruh pihak yang terlibat berhasil menuntaskan tugas ini dengan baik."

 

Baca juga: Pilot Susi Air Bebas, Menlu Selandia Baru Minta Media Hormati Privasi Keluarga Kapten Philip

 

Hadi juga menegaskan bahwa kelompok Egianus Kogoya, yang menyandera Philip, tidak meminta syarat atau imbalan dalam pembebasan ini.

Dia menekankan bahwa pendekatan persuasiflah yang menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini.

"Tidak ada permintaan apa pun dari mereka, semuanya melalui pendekatan persuasif," jelas Hadi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved