Selain Penjara 10 Tahun, SYL Juga Diminta Kembalikan Uang Rp 14 Miliar dan 30.000 Dollar AS
Hakim mengatakan, jika SYL tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/7/2024).
Selain itu, mantan Menteri Pertanian RI ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) .
"Uang pengganti sejumlah 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tambahnya.
SYL disebut melakukan tidak pidana korupsi berlanjut dan gratifikasi bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.
Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SYL terbukti memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.
Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan wewenang adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan keperluan lainnya. Uang yang terpakai inilah yang diminta untuk dikembalikan.
Untuk diketahui, vonis terhadap SYL tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
Sumber: Kompas.com
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby 'Sultan' karena Banyak Uang, Sempat Minta Motor Ducati |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati ke Koordinator K3 Kemenaker Irvian Bobby |
![]() |
---|
KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Uang Rp3 M untuk Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
100 Agen Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.