Vina Cirebon

PN Bandung Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memutuskan segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi. 

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ahli: Status Tersangka Bisa Gugur

 

"Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan terbaik untuk Indonesia," ungkapnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved