Vina Cirebon

PN Bandung Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memutuskan segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi. 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

 

 

"Mengadili, pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman.

"Ketiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan/atau Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tambah Hakim Eman.

 

Baca juga: Mantan Kabareskrim Yakin Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Pengacara Tersangka

 

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari oleh dua bukti permulaan, yang menurutnya tidak cukup.

"Harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka di samping minimal dua alat bukti. Ini untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seseorang dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimal dua alat bukti sah yang telah ditemukan oleh penyidik," tegasnya.

 

Baca juga: Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

 

Sebelumnya, Eman Sulaeman telah memastikan bahwa ia akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan secara objektif.

"Saya tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif," ujar Eman.

Ia juga menekankan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan hari ini adalah yang terbaik untuk semua pihak.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ahli: Status Tersangka Bisa Gugur

 

"Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan terbaik untuk Indonesia," ungkapnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved