Mantan Kabareskrim Yakin Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Pengacara Tersangka
Sementara itu kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak sah.
"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."
"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."
"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut Muchtar juga bicara soal kemungkinan ditolaknya gugatan Praperadilan dalam kasus Vina Cirebon.
Muchtar menuturkan, seandainya Praperadilan Pegi ditolak, maka ia menilai hukum di negeri ini sudah kacau balau, bahkan hancur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan Kartini
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Dituduh Tangkap dan Aniaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, IPTU Rudiana: Cuma Mengamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/perong-pegi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.