Jebolan D'Academy asal Selayar Aty Kodong Dilaporkan ke Polda Sulsel Atas Kasus Penipuan
Rahwan menjelaskan, klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial Aty Kodong.
TRIBUNTORAJA.COM - Nur Aty alias Aty Kodong, jebolan D'Academy atau Dangdut Academy, tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik.
Penyanyi dangdut asal Selayar, Sulsel, ini dilaporkan korbannya berinisial R melalui kuasa hukumnya, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri, ke Polda Sulsel, Kamis (4/7/2024).
Rahwan mengungkapkan alasan kliennya mempolisika Aty Kodong.
“Kasus dugaan penipuan melibatkan Aty Kodong terkait pengambilan barang milik klien kami sejak Agustus 2022 yang belum dibayar hingga Juli 2024," ujar Rahwan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024), dilansir dari Tribun Timur.
Rahwan menambahkan, Aty juga melakukan pencemaran nama baik.
"Aty Kodong melalui kuasa hukumnya menuduh klien kami telah menipu karena memberikan barang palsu yang tidak sesuai dengan pesanan," ungkap Rahwan.
Rahwan menjelaskan, klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial Aty Kodong.
"Aty Kodong memesan beberapa barang termasuk tas dari klien kami. Namun yang diterima hanya sebagian kecil dari pesanan tanpa disertai jam tangan, sepatu, dan kacamata sesuai pesanan," katanya.
"Klien kami tidak pernah menjanjikan barang asli atau palsu karena sesuai dengan harga," tambah Rahwan.
Rahwan menegaskan, tuduhan yang dilayangkan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya merupakan fitnah dan bahwa keterangan yang diberikan harus didasarkan pada fakta yang jelas.
"Kami berharap kuasa hukum Aty Kodong memberikan klarifikasi yang tepat dan tidak mengada-ada dalam memberikan pernyataan yang dapat merugikan pihak lain," tutup Rahwan.
Kronologi
Rahwan menjelaskan bahwa kasus penipuan ini dimulai pada tahun 2022, ketika Aty Kodong diduga mengambil barang jualan milik R.
Namun, Rahwan mengatakan bahwa Aty tidak kunjung melunasi barang-barang yang telah diambilnya.
"Kasus dugaan penipuannya Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami sejak Agustus 2022 hingga Juli 2024 dan belum juga melunasi barang tersebut," jelas Rahwan dalam keterangannya.
| Waspada Modus Baru Penipuan Share Screen WhatsApp, Ini Penjelasan FBI |
|
|---|
| Ada-ada Saja Alasan Polda Sulsel Bebaskan Passobis Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Waspada Penipuan Melalui Virtual Account, Pelajari Modusnya |
|
|---|
| Modus Anak Meninggal, Pria di Tana Toraja Tipu Warga Hingga Puluhan Juta |
|
|---|
| Waspada Modus Penipuan Catut Nama Kapolres Bulukumba, Masyarakat Diminta Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/06072024_Aty_Kodong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.