Sabtu, 2 Mei 2026

Vina Cirebon

Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

Dalam sidang praperadilan pada Rabu, kuasa hukum Pegi telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) akan menghadirkan seorang ahli pidana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, hari ini, Kamis (4/7/2024).

Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi, menyatakan di PN Bandung bahwa pihaknya akan menghadirkan satu ahli pidana. "Hanya satu, ahli pidana," kata Nurhadi.

"Kami menghadirkan saksi ahli yang akan menjawab pertanyaan baik dari pihak kami maupun dari termohon, dan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan," tambahnya dilansir Tribun Jabar.

 

 

Namun, Nurhadi belum bersedia mengungkapkan identitas saksi ahli tersebut.

"Masih disegel, tapi latar belakangnya profesor," jelasnya.

Ia juga menjelaskan alasan menghadirkan hanya saksi ahli dan bukan saksi fakta dalam sidang praperadilan ini.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Ahli: Status Tersangka Bisa Gugur

 

"Hanya saksi ahli, karena ini bukan sidang pokok perkara, ini adalah sidang praperadilan yang hanya memeriksa masalah formalitasnya," ujarnya.

Nurhadi menyebutkan bahwa dalam sidang praperadilan hari ini, pihaknya akan menghadirkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, termasuk hasil visum korban.

"Kami akan menyampaikan bukti-bukti terlebih dahulu, kemudian baru pemeriksaan ahli," ungkapnya.

 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Polisi Tuduh Pegi Setiawan Pembohong dan Manipulatif, Sebut Punya IQ 78

 

"Bukti visum tahun 2016 akan disampaikan."

Dalam sidang praperadilan pada Rabu, kuasa hukum Pegi telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus, dan istrinya, Riana.

Selain itu, tim kuasa hukum Pegi juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini usai Sempat Ditunda

 

Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan mampu menjelaskan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Namun, pihak Polda Jabar berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi justru menguntungkan pihaknya.

"Tadi, keterangan dari saksi pidana malah menguntungkan pihak termohon. Kemudian, saksi seperti Pak Agus yang membangun rumah, kebanyakan tidak tahu dan hanya mengetahui banyak hal dari Rudi saja," kata Nurhadi pada Rabu.

Menurut Nurhadi, keterangan kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan pada Rabu justru mendukung alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved