Kamis, 23 April 2026

Vina Cirebon

Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

Dalam sidang praperadilan pada Rabu, kuasa hukum Pegi telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

"Bukti visum tahun 2016 akan disampaikan."

Dalam sidang praperadilan pada Rabu, kuasa hukum Pegi telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus, dan istrinya, Riana.

Selain itu, tim kuasa hukum Pegi juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini usai Sempat Ditunda

 

Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan mampu menjelaskan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Namun, pihak Polda Jabar berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi justru menguntungkan pihaknya.

"Tadi, keterangan dari saksi pidana malah menguntungkan pihak termohon. Kemudian, saksi seperti Pak Agus yang membangun rumah, kebanyakan tidak tahu dan hanya mengetahui banyak hal dari Rudi saja," kata Nurhadi pada Rabu.

Menurut Nurhadi, keterangan kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan pada Rabu justru mendukung alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved