3 Kasus Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Terlilit Hutang Ratusan Juta Hingga Meninggal Dunia
3 kasus judi online yang melibatkan aparat TNI dan Polri berujung pilu, dua di antaranya meninggal dunia.
TRIBUNTORAJA.COM - Viral kasus polwan di Mojokerto, Jawa Timur, membakar suaminya yang juga anggota Polri hingga meninggal dunia.
Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW diduga karena judi online. Diberitakan sebelumnya, sang suami menghabiskan uang untuk main judi online.
Briptu RDW bukan satu-satunya aparat yang terlibat judi online. Dikutip dari Tribunnews, ada 3 kasus judi online yang melibatkan aparat.
Tiga kasus berujung pada masalah pribadi hingga rumah tangga.
Berikut tiga kasus aparat diduga terjebak judi online:
1. Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Nasib tragis dialami Briptu RDW, anggota polisi yang berdinas di Polres Jombang, Jawa Timur.
Ia meninggal dunia, setelah dibakar istrinya yang merupakan seorang Polwan, Briptu FN di Aspol Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) .
Briptu RDW menghembuskan nafas terakhirnya setelah mengalami luka bakar 96 persen.
Kini Briptu FN pun ditetapkan menjadi tersangka.
Dilansir dari TribunJatim.com, Briptu FN, bukan tanpa alasan melakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, motif Briptu FN membakar suaminya hingga meninggal dunia karena tersulut emosi.
Briptu FN tersulut emosi lantaran suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Dirmanto menuturkan, uang tabungan dari gaji tersebut dianggap Briptu FN harusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya dan ketiga anak mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,"
| Nenek di Takalar Dicoret dari Penerima Bansos karena Diduga Judol, Anak: Ibu Tak Tahu Pakai HP |
|
|---|
| India Resmi Larang Judi Online, Fokus pada Esports dan Game Sosial |
|
|---|
| Pemain Judi Online Mayoritas Pria, Usia 30 Hingga 50 Tahun, Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, PPATK Blokir 28 Ribu Rekening |
|
|---|
| Kemensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.