Nenek di Takalar Dicoret dari Penerima Bansos karena Diduga Judol, Anak: Ibu Tak Tahu Pakai HP

Seorang nenek di Takalar, Sulsel, dicoret dari daftar penerima PKH karena diduga rekeningnya dipakai untuk judi online. Keluarga membantah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
BANSOS - Ilustrasi. Seorang nenek di Takalar, Sulsel, dicoret dari daftar penerima PKH karena diduga rekeningnya dipakai untuk judi online. Keluarga membantah dan mengajukan sanggahan ke Dinas Sosial. 

Ringkasan Berita:Seorang nenek di Takalar, Sulsel, dicoret dari daftar penerima PKH karena diduga rekeningnya dipakai untuk judi online. Keluarga membantah dan mengajukan sanggahan ke Dinas Sosial.

 

TRIBUNTORAJA.COM, TAKALAR – Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, harus kehilangan haknya sebagai penerima bantuan sosial (bansos) setelah dicoret dari daftar Program Keluarga Harapan (PKH).

Pencoretan itu dilakukan Dinas Sosial Provinsi Sulsel setelah rekening milik sang nenek diduga digunakan untuk aktivitas judi online (judol).

Akibatnya, sang nenek juga kehilangan fasilitas BPJS gratis dan bantuan sembako dari pemerintah.

 

 

Anak dari nenek tersebut, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani, mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan itu.

Ia pun mendatangi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar untuk mengadu.

“Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan,” ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin, dilansir Kompas.com.

 

Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, Warga Maros Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

 

Menurutnya, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 dihentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” katanya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial, penghentian bantuan tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.

 

Baca juga: Bekukan Izin Operasional TikTok, Komdigi: Masih Bisa Diakses

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved