Selasa, 21 April 2026

Vina Cirebon

Saksi dan Bukti Siap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

Tony RM, kuasa hukum Pegi lainnya, menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang praperadilan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Saksi dan Bukti Siap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi, menyatakan bahwa gugatan praperadilan telah didaftarkan dan diterima oleh PN Bandung.

 

 

“Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar bersama surat kuasa,” ujar Muchtar di PN Bandung pada Selasa (11/6/2024) dikutip Kompas.com.

Tim kuasa hukum Pegi berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dilakukan tanpa dasar yang kuat dan bukti yang memadai.

“Jika Polda Jabar memiliki bukti, kita lihat pada konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” tambah Muchtar.

 

Baca juga: 3 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP, 5 Terpidana Kasus Ini Bisa Bebas

 

Sebanyak 22 pengacara siap mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Muchtar juga menyebut bahwa mereka masih menunggu jadwal sidang.

Tony RM, kuasa hukum Pegi lainnya, menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang praperadilan.

 

Baca juga: Hotman Paris: Kemungkinan Bebas, 5 Terpidana Nyatakan Pegi Setiawan Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

 

“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” kata Tony, seperti dikutip dari Tribunnews.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved