Vina Cirebon
Saksi dan Bukti Siap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon
Tony RM, kuasa hukum Pegi lainnya, menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang praperadilan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-sosok-yang-diduga-menjadi-otak-pembunuhan-Vina-di-Cirebon.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi, menyatakan bahwa gugatan praperadilan telah didaftarkan dan diterima oleh PN Bandung.
“Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar bersama surat kuasa,” ujar Muchtar di PN Bandung pada Selasa (11/6/2024) dikutip Kompas.com.
Tim kuasa hukum Pegi berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dilakukan tanpa dasar yang kuat dan bukti yang memadai.
“Jika Polda Jabar memiliki bukti, kita lihat pada konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” tambah Muchtar.
Baca juga: 3 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP, 5 Terpidana Kasus Ini Bisa Bebas
Sebanyak 22 pengacara siap mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
Muchtar juga menyebut bahwa mereka masih menunggu jadwal sidang.
Tony RM, kuasa hukum Pegi lainnya, menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang praperadilan.
Baca juga: Hotman Paris: Kemungkinan Bebas, 5 Terpidana Nyatakan Pegi Setiawan Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” kata Tony, seperti dikutip dari Tribunnews.
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
Bandung
Jawa Barat
Praperadilan
pembunuhan
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|