Selasa, 19 Mei 2026

Cara Buat KTP Digital alias IKD Lewat HP, Perlukah Dicetak?

KTP digital ini akan dilengkapi dengan QR Code, data KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data dari integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Cara Buat KTP Digital alias IKD Lewat HP, Perlukah Dicetak?
IST
Ilustrasi. 

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD selesai

 

Baca juga: Begini Cari Mudah Bikin IKD Pengganti e-KTP, Bisa Lewat Handpone

 

Sebagai catatan, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil, Kantor Camat, dan Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena proses ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi Face Recognition.

Setelah semua tahapan selesai, KTP digital sudah sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel Anda.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved