Cara Buat KTP Digital alias IKD Lewat HP, Perlukah Dicetak?
KTP digital ini akan dilengkapi dengan QR Code, data KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data dari integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ikd-identitas-kependudukan-digital-2-652024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dibuat secara online melalui handphone (HP).
Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Play Store.
Menurut Indonesia.go.id, pemerintah berencana menggantikan KTP fisik dengan KTP digital secara bertahap.
Ke depannya, KTP akan berbentuk digital dan tersimpan di ponsel masing-masing warga.
KTP digital ini akan dilengkapi dengan QR Code, data KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data dari integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Syarat Membuat KTP Digital
- Sudah memiliki e-KTP
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
Baca juga: Begini Cara Aktivasi KTP Digital Alias IKD Pakai e-KTP, Apa Fungsinya?
Cara Membuat KTP Digital
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
2. Buka aplikasi IKD, masukkan data berupa NIK, e-mail, konfirmasi e-mail, nomor handphone, dan konfirmasi nomor ponsel, lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk pemadanan Face Recognition
4. Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD selesai
Baca juga: Begini Cari Mudah Bikin IKD Pengganti e-KTP, Bisa Lewat Handpone
Sebagai catatan, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil, Kantor Camat, dan Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena proses ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi Face Recognition.
Setelah semua tahapan selesai, KTP digital sudah sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel Anda.
(*)
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital
Kartu Tanda Penduduk
IKD
KTP
| ASN Toraja Utara Ramai-ramai Aktivasi Identitas Kependudukan Digital |
|
|---|
| Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses |
|
|---|
| Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi |
|
|---|
| Ini 6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.