Selasa, 19 Mei 2026

Cara Buat KTP Digital alias IKD Lewat HP, Perlukah Dicetak?

KTP digital ini akan dilengkapi dengan QR Code, data KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data dari integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Cara Buat KTP Digital alias IKD Lewat HP, Perlukah Dicetak?
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dibuat secara online melalui handphone (HP).

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Play Store.

Menurut Indonesia.go.id, pemerintah berencana menggantikan KTP fisik dengan KTP digital secara bertahap.

Ke depannya, KTP akan berbentuk digital dan tersimpan di ponsel masing-masing warga.

KTP digital ini akan dilengkapi dengan QR Code, data KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data dari integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

 

 

Syarat Membuat KTP Digital

  • Sudah memiliki e-KTP
  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif

 

Baca juga: Begini Cara Aktivasi KTP Digital Alias IKD Pakai e-KTP, Apa Fungsinya?

 

Cara Membuat KTP Digital

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store

2. Buka aplikasi IKD, masukkan data berupa NIK, e-mail, konfirmasi e-mail, nomor handphone, dan konfirmasi nomor ponsel, lalu klik tombol verifikasi data

3. Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk pemadanan Face Recognition

4. Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD selesai

 

Baca juga: Begini Cari Mudah Bikin IKD Pengganti e-KTP, Bisa Lewat Handpone

 

Sebagai catatan, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil, Kantor Camat, dan Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena proses ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi Face Recognition.

Setelah semua tahapan selesai, KTP digital sudah sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel Anda.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved