Vina Cirebon
Bakal Ajukan Pra Peradilan Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami Punya Kejutan
Insank menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan berbagai bukti kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Insank Nasaruddin, kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Insank menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan berbagai bukti kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.
“Kami akan menghadirkan kejutan dalam sidang nanti. Kami memiliki bukti-bukti yang mendukung posisi Pegi,” tambahnya.
Meski tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang bukti yang akan diajukan, Insank memastikan bahwa mereka memiliki saksi yang dapat membuktikan Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan saat kejadian berlangsung.
“Kami memiliki saksi yang kredibel, yang benar-benar mengetahui kejadian tersebut. Saksi ini dapat memastikan apakah Pegi terlibat atau tidak, serta keberadaan Pegi saat peristiwa terjadi,” tegas Insank, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rekan Kerja Pastikan Pegi Setiawan Ada di Bandung saat Kejadian Vina Cirebon
Sebelumnya diberitakan, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016.
Sebanyak delapan pelaku telah ditangkap dan diadili.
Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali mencuat setelah diadaptasi ke dalam film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang tayang pada 8 Mei 2024.
Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Keluarga Vina Cirebon
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Cirebon
Bandung
Jawa Barat
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-sosok-yang-diduga-menjadi-otak-pembunuhan-Vina-di-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.