Jumlah TNI Jaga Kantor Kejagung Ditambah Usai Mendapat Teror dari Densus 88
Peningkatan pengamanan itu dilakukan karena saat ini Kejagung memang tengah menangani kasus-kasus besar.
Polri Didesak Beri Penjelasan
Mengenai peristiwa ini, Polri sampai didesak untuk memberikan penjelasan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut, penggunaan kekuatan itu tidak pada tugas pokok dan fungsinya.
"Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel. Ada yang memerintahkan," kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024).
Untuk itu, Bambang meminta Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo untuk memberikan penjelasan terkait motif penguntitan tersebut.
Sebab, penjelasan itu diperlukan untuk menghindari adanya spekulasi-spekulasi yang nantinya berdampak negatif terhadap Korsp Bhayangkara.
"Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88. Apakah benar mereka adalah timnya, atau hanya digerakkan oleh oknum saja?" ucapnya.
"Oknumnya siapa tentu juga bisa dijelaskan agar tak memunculkan pretensi berbagai macam di masyarakat," tuturnya.
Apabila terbukti anggota Densus 88 digunakan untuk kegiatan spionase, maka hal itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, saat dihubungi pada Jumat (24/5/2024).
Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Perketat Keamanan usai Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Polri Didesak Beri Penjelasan
Kejagung Panggil Ulang Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Sudah Dua Kali Mangkir |
![]() |
---|
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim: Izinkan Saya Pulang |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
Cara Mencegah HP Disadap, Apa Saja Aplikasi yang Dibutuhkan? |
![]() |
---|
Kejagung dan Kemenkomdigi Kompak Sebut Penyadapan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.