Kejagung dan Kemenkomdigi Kompak Sebut Penyadapan Sesuai Aturan
Nota kesepahaman yang diteken Kejagung dengan PT Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata fokus pada dukungan intelijen penegakan hukum.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-penyadapan-sekuriti-password-face-recognition-3062025.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan setiap aksi penyadapan nomor ponsel oleh aparat penegak hukum harus didasari hukum.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Suprianto, menanggapi MoU Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan operator seluler nasional.
“Mekanisme penyadapan itu harus sesuai aturan. Itu jelas. Namanya lawful interception, penyelenggara telekomunikasi hanya bisa memberikan data sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Wayan, Sabtu (28/6/2025) dilansir Kompas.com
Ia menegaskan bahwa operator tidak boleh sembarangan memberikan data pelanggan.
Nota kesepahaman yang diteken Kejagung dengan PT Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata fokus pada dukungan intelijen penegakan hukum.
“Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani.
Baca juga: LSM dan DPR Desak Batalkan MoU Penyadapan Kejagung: Hak Privasi Warga Terancam
Dengan kata lain, kerjasama ini mencakup penyediaan sarana teknis penyadapan untuk membantu penyidikan, misalnya dalam melacak buronan atau mengumpulkan bukti digital.
Kejagung menegaskan bahwa fungsi penyadapan dijalankan secara hati-hati.
“Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang... Nanti diminta itu akan dikaji apa urgensinya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Baca juga: Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel hingga XL, Begini Cara Lindungi Privasi Digital
Kejagung sadap XL
Kejagung sadap Indosat
MoU Kejagung dengan operator
Kejagung sadap Telkomsel
Kejagung
penyadapan telekomunikasi Indonesia
penyadapan nomor telepon
Kemenkomdigi
Indosat
Telkomsel
| Kejaksaan Negeri Tana Toraja Raih Juara Kompetisi BerAKHLAK 2025 Kategori Karya Artikel |
|
|---|
| Ini Alasan Komdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia |
|
|---|
| Komdigi Ancam Blokir Cloudflare karena Belum Daftar PSE, 25 Platform Global Ikut Terancam |
|
|---|
| Menkomdigi Ungkap 45 Persen Anak Indonesia Jadi Korban Bully Lewat Chatting |
|
|---|
| Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam di Kejagung soal Kasus Chromebook: Kebenaran Akan Terungkap |
|
|---|