Selasa, 5 Mei 2026

Kejagung dan Kemenkomdigi Kompak Sebut Penyadapan Sesuai Aturan

Nota kesepahaman yang diteken Kejagung dengan PT Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata fokus pada dukungan intelijen penegakan hukum.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kejagung dan Kemenkomdigi Kompak Sebut Penyadapan Sesuai Aturan
Freepik
KEJAGUNG SADAP WARGA - Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan setiap aksi penyadapan nomor ponsel oleh aparat penegak hukum harus didasari hukum. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan setiap aksi penyadapan nomor ponsel oleh aparat penegak hukum harus didasari hukum.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Suprianto, menanggapi MoU Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan operator seluler nasional.

“Mekanisme penyadapan itu harus sesuai aturan. Itu jelas. Namanya lawful interception, penyelenggara telekomunikasi hanya bisa memberikan data sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Wayan, Sabtu (28/6/2025) dilansir Kompas.com

 

 

Ia menegaskan bahwa operator tidak boleh sembarangan memberikan data pelanggan.

Nota kesepahaman yang diteken Kejagung dengan PT Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata fokus pada dukungan intelijen penegakan hukum.

“Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani. 

 

Baca juga: LSM dan DPR Desak Batalkan MoU Penyadapan Kejagung: Hak Privasi Warga Terancam

 

Dengan kata lain, kerjasama ini mencakup penyediaan sarana teknis penyadapan untuk membantu penyidikan, misalnya dalam melacak buronan atau mengumpulkan bukti digital.

Kejagung menegaskan bahwa fungsi penyadapan dijalankan secara hati-hati.

“Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang... Nanti diminta itu akan dikaji apa urgensinya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

 

Baca juga: Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel hingga XL, Begini Cara Lindungi Privasi Digital

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved