Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel hingga XL, Begini Cara Lindungi Privasi Digital

Kejagung kini bisa sadap nomor Telkomsel, Indosat, XL. Simak tips melindungi privasi digital agar data Anda aman dari penyadapan.

Editor: Donny Yosua
Freepik
KEJAGUNG SADAP OPERATOR - Ilustrasi. Kejagung kini bisa sadap nomor Telkomsel, Indosat, XL. Simak tips melindungi privasi digital agar data Anda aman dari penyadapan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Agung kini resmi memiliki akses legal untuk melakukan penyadapan informasi telekomunikasi demi memperkuat operasi intelijen.

Kesepakatan ini diteken oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani bersama perwakilan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLsmart Telecom Sejahtera Tbk, pada Selasa (24/6/2025) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Hal ini memicu kekhawatiran publik terkait privasi data.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa segala penyadapan harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak boleh ada intersepsi data tanpa proses hukum yang sah.

Untuk itu, masyarakat pun perlu memahami situasi ini dan menerapkan langkah-langkah keamanan digital.

 

 

Kasus Kerja Sama Kejagung–Operator Telekomunikasi

Dilaporkan Kompas.com, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menyatakan bahwa nota kesepahaman tersebut mencakup pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Artinya, Kejagung dapat memperoleh rekaman komunikasi elektronik dalam batas-batas yang telah diatur oleh hukum.

Kerja sama ini berlandaskan perubahan tugas intelijen Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 (Pasal 30B), yang memperluas kewenangan bidang intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penggalangan data.

Reda menegaskan bahwa langkah ini penting agar data intelijen berkelas A1 (validitas tinggi) dapat segera diolah untuk keperluan pencarian buronan atau analisis mendukung penegakan hukum.

 

Baca juga: Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL: Ini Isi MoU dengan Operator

 

Dasar Hukum Penyadapan di Indonesia

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved