Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel hingga XL, Begini Cara Lindungi Privasi Digital
Kejagung kini bisa sadap nomor Telkomsel, Indosat, XL. Simak tips melindungi privasi digital agar data Anda aman dari penyadapan.
Penyadapan di Indonesia diatur sangat ketat.
Kepada Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Suprianto, mengingatkan bahwa “mekanisme penyadapan itu harus sesuai aturan” dan diawasi ketat.
Contohnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun hanya boleh melakukan penyadapan setelah mendapat izin Dewan Pengawasnya.
Selain itu, setiap operator telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan mereka, kecuali ada ketentuan hukum yang mengizinkan akses untuk kepentingan penyidikan.
Dengan kata lain, layanan seperti Telkomsel, Indosat, dan XL tidak dapat memberikan data pribadi pelanggan sembarangan.
Secara umum, Undang-Undang Telekomunikasi dan UU ITE melarang penyadapan tanpa izin resmi; pelanggaran atas aturan tersebut dapat berakibat pidana.
Singkatnya, keberadaan MoU tidak berarti Kejagung bisa melakukan pengintaian sesuka hati—setiap tindakan harus mempunyai payung hukum, misalnya surat izin dari pengadilan atau lembaga pengawas yang berwenang.
Baca juga: Jaga Privasi Anda, Begini Cara Sembunyikan Nomor HP agar Tak Terlihat di Getcontact
Cara Melindungi Privasi Digital
Di tengah risiko penyadapan legal, masyarakat awam perlu mengambil langkah proaktif menjaga data pribadi.
Berikut beberapa tips praktis yang bisa dilakukan:
- Gunakan aplikasi terenkripsi end-to-end: Pilih aplikasi komunikasi yang mengamankan pesan dengan enkripsi kuat, seperti Signal, WhatsApp, atau Telegram. Dengan enkripsi end-to-end, isi pesan hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima.
- Aktifkan verifikasi dua langkah (2FA): Pasang lapisan keamanan tambahan pada akun penting (email, media sosial, perbankan) dengan verifikasi dua langkah. Misalnya menggunakan kode lewat SMS atau aplikasi authenticator, sehingga meski password bocor, hacker tidak bisa langsung masuk.
- Manfaatkan VPN terpercaya: Saat mengakses internet, terutama di jaringan publik, gunakan Virtual Private Network (VPN) yang kredibel. VPN mengenkripsi lalu lintas data Anda dan menyamarkan alamat IP, sehingga akses online menjadi lebih aman.
- Jangan simpan data sensitif secara terbuka di cloud: Jika perlu menyimpan foto atau dokumen penting di layanan awan (cloud), pastikan terenkripsi. Sebaiknya enkripsi sendiri berkas tersebut sebelum diunggah, karena data terenkripsi hanya bisa dibaca dengan kunci yang Anda miliki.
- Batasi izin aplikasi di ponsel: Cek kembali aplikasi yang Anda pasang. Nonaktifkan izin tak perlu seperti akses mikrofon, kamera, atau lokasi jika aplikasinya sebenarnya tidak memerlukannya. Ini mencegah aplikasi atau pihak ketiga merekam aktivitas Anda secara diam-diam.
- Hati-hati dengan Wi-Fi publik: Hindari terhubung ke Wi-Fi umum yang tidak terlindungi (tanpa kata sandi) untuk keperluan sensitif. Jika harus, pastikan menggunakan VPN. Wi-Fi publik rentan disusupi pihak tak bertanggung jawab yang ingin menyadap data pengguna.
Dengan memahami regulasi penyadapan dan menerapkan tips keamanan di atas, Anda dapat meningkatkan perlindungan privasi digital pribadi di tengah perubahan kebijakan penegakan hukum.
(*)
penyadapan telekomunikasi Indonesia
penyadapan nomor telepon
sadap nomor HP Indonesia
Kejagung sadap XL
Kejagung sadap Indosat
Kejagung sadap Telkomsel
Kejaksaan Agung sadap Telkomsel
Kejaksaan Agung
Kejagung
Sudah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Juga Dibidik KPK Kasus Google Cloud |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Ulang Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Sudah Dua Kali Mangkir |
![]() |
---|
Diperiksa Kejagung 10 Jam, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim: Izinkan Saya Pulang |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
Korupsi Berjamaah Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.