Diperiksa Kejagung 10 Jam, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim: Izinkan Saya Pulang

Kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi, Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan atas

Editor: Imam Wahyudi
kompas.com
KORUPSI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberi keterangan usai diperiksa selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.06 WIB dengan wajah lelah dan irit bicara.

Kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi, Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan atas kesempatan yang diberikan.

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem saat memberikan keterangan singkat di Lobi Gedung Bundar, Jakarta.

Tak lama kemudian, Nadiem menyampaikan permohonan untuk pulang menemui keluarganya.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujarnya sambil berjalan menuju mobil yang telah menunggu.

Nadiem tidak menjawab satu pun pertanyaan lanjutan dari wartawan.

Tim kuasa hukumnya juga langsung meninggalkan lokasi tanpa memberi pernyataan tambahan, bahkan terkesan menghalangi upaya media mendekat.

Tidak terlihat sosok Hotman Paris yang sebelumnya mendampingi Nadiem saat tiba di Kejaksaan sekitar pukul 08.58 WIB.

Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan dalam rangka pengusutan proyek pengadaan digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun yang berlangsung pada 2019–2023.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

“Penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Kejagung 10 Jam, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya" 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved