Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL: Ini Isi MoU dengan Operator

Kejaksaan Agung kini resmi dapat menyadap nomor Telkomsel, Indosat, dan XL lewat MoU dengan operator telekomunikasi. Kesepakatan ini mendukung...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.Com
PENYADAPAN - Gedung Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kini resmi dapat menyadap nomor Telkomsel, Indosat, dan XL lewat MoU dengan operator telekomunikasi. Kesepakatan ini mendukung penegakan hukum dan pelacakan buronan. 

TRIBUNTORAJA.COM – Kejaksaan Agung kini resmi memiliki kewenangan lebih luas dalam penegakan hukum setelah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah operator telekomunikasi besar di Indonesia.

Kesepakatan ini diteken oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani bersama perwakilan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLsmart Telecom Sejahtera Tbk, pada Selasa (24/6/2025) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

MoU ini memfokuskan kerja sama pada pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi demi mendukung proses penegakan hukum.

 

 

“Termasuk di dalamnya pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman telekomunikasi,” ujar Reda melalui siaran pers.

Reda mengungkapkan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas pembaruan tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai Undang-Undang Kejaksaan, khususnya Pasal 30B, yang memberikan otoritas kepada intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, hingga penggalangan dalam konteks penegakan hukum.

“Saat ini, core business intelijen Kejaksaan adalah pengumpulan data atau informasi yang kemudian dianalisis dan diolah untuk berbagai kebutuhan organisasi,” tambahnya.

 

Baca juga: Kejagung Periksa Nadiem Makarim Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

 

Reda menekankan pentingnya kerja sama dengan para penyedia layanan telekomunikasi agar data yang diperoleh memiliki validitas tinggi dan kualitas A1, atau dapat dijadikan acuan mutlak dalam proses penegakan hukum.

Data dengan klasifikasi A1 itu, kata dia, akan memiliki manfaat besar.

Mulai dari melacak buronan, mengumpulkan informasi penunjang penyelidikan, hingga menjadi basis analisis holistik terkait isu tertentu di tingkat nasional maupun internasional.

 

Baca juga: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara di Kasus Ronald Tannur, Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved