Sabtu, 11 April 2026

LSM dan DPR Desak Batalkan MoU Penyadapan Kejagung: Hak Privasi Warga Terancam

Kekhawatiran publik mencuat di media sosial karena banyak warga mempertanyakan bagaimana penyadapan bisa mengancam privasi mereka.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto LSM dan DPR Desak Batalkan MoU Penyadapan Kejagung: Hak Privasi Warga Terancam
Freepik
KEJAGUNG SADAP WARGA - Ilustrasi. Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan operator seluler nasional memungkinkan Kejagung menyadap nomor Telkomsel, Indosat, dan XL. Langkah ini memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan operator seluler nasional memungkinkan Kejagung menyadap nomor Telkomsel, Indosat, dan XL.

Langkah ini memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil.

”Koalisi masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Agung menimbang untuk segera membatalkan nota kesepakatan terkait penyadapan dengan operator telekomunikasi. Pasalnya, MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” kata Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar melalui keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025) dilansir Kompas.id.

 

 

Menurutnya, kerja sama ini justru mengancam hak privasi warga yang dijamin konstitusi.

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan penyadapan data harus menjunjung tinggi hak atas perlindungan data pribadi.

”Penegakan hukum sangat penting, tetapi kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan melalui keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025) malam.

 

Baca juga: Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel hingga XL, Begini Cara Lindungi Privasi Digital

 

Senada, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyebut langkah Kejagung tersebut ibarat “pedang bermata dua”.

Ia mengakui kerjasama itu strategis untuk memperkuat penegakan hukum, namun dengan catatan.

“Penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” tegas Sudding.

 

Baca juga: Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL: Ini Isi MoU dengan Operator

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved