Rabu, 29 April 2026

LSM dan DPR Desak Batalkan MoU Penyadapan Kejagung: Hak Privasi Warga Terancam

Kekhawatiran publik mencuat di media sosial karena banyak warga mempertanyakan bagaimana penyadapan bisa mengancam privasi mereka.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto LSM dan DPR Desak Batalkan MoU Penyadapan Kejagung: Hak Privasi Warga Terancam
Freepik
KEJAGUNG SADAP WARGA - Ilustrasi. Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan operator seluler nasional memungkinkan Kejagung menyadap nomor Telkomsel, Indosat, dan XL. Langkah ini memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil. 

Politikus asal Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar kolaborasi ini dilandasi regulasi dan pengawasan yang ketat.

Masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi termasuk Imparsial, ELSAM, ICJR, dan lainnya, khawatir MoU ini mempermudah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Mereka menyoroti bahwa pasal dalam UU Penyadapan Kejaksaan sudah mengatur batasan penggunaan alat penyadap.

 

Baca juga: Jaga Privasi Anda, Begini Cara Sembunyikan Nomor HP agar Tak Terlihat di Getcontact

 

“Penyadapan bisa menimbulkan ketakutan yang luar biasa terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, juga terancamnya hak untuk berserikat dan berkumpul, hingga tidak bebasnya seseorang berpindah,” ujar perwakilan koalisi, seperti dilaporkan Kompas.id.

Anggota DPR lainnya, seperti Rudianto Lallo, menekankan Kejagung harus berhati-hati.

Jika aparat melanggar aturan, “tidak punya dasar hukum untuk dijadikan pembuktian dalam persidangan,” ujarnya.

Kekhawatiran publik mencuat di media sosial karena banyak warga mempertanyakan bagaimana penyadapan bisa mengancam privasi mereka.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved