Kebiasaan Aneh Epy Kusnandar: Konsumsi Ganja di Atas Pohon Saat Dini Hari
Bukan di kamar apartemennya, Epy Kusnandar memilih mengisap ganja itu di atas pohon saat dini hari, jelang pukul 04.20 WIB,
TRIBUNTORAJA.COM - Polisi menyebutkan, Epy Kusnandar memilih lokasi tak biasa untuk mengonsumsi ganja.
Tidak hanya tempatnya, waktunya pun tidak lazim.
Bukan di kamar apartemennya, Epy Kusnandar memilih mengisap ganja itu di atas pohon saat dini hari, jelang pukul 04.20 WIB,
Diketahui, istilah 4.20 kerap dianggap sebagai kode waktu untuk mengisap ganja bagi para pemakainya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka YG (Yogi Gamblez) sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu Linting Ganja kepada EK (Epy Kusnandar). Dan satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.20 WIB di atas pohon di belakang apartemen," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat merilis kasus tersebut, Jumat (17/5/2024).
Rupanya tak hanya sekali, Epy Kusnandar mengisap barang haram itu di atas pohon.
Baca juga: Tangan Diborgol, Aktor Film Preman Pensiun Epy Kusnandar Tersenyum ke Wartawan
Beberapa hari kemudian, Epy kembali mengonsumsi sisa lintingan ganja itu di atas pohon belakang apartemennya.
"EK sendiri memang tidak langsung menghabiskan langsung satu linting ganda tersebut. Melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan dalam toples kosong. Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," ujar Kapolres.
Saat ditanyakan apakah Epy membeberkan kepada polisi terkait alasannya memilih mengisap ganja di atas pohon jelang Pukul 04.20 WIB, Kapolres menduga sang seniman memilih lokasi itu karena dirasa aman.
Epy hanya mengaku dirinya mengonsumsi barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Ya yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya. Mungkin ada rasa was-was ketakutan untuk mengonsumsi ganja," kata Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan, meski Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada sang artis.
Baca juga: Sosok Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Pemain Preman Pensiun Pernah Idap Kanker Otak
Sedangkan terhadap YG tetap menjalani proses hukum sesuai Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya. Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," papar Syahduddi.
Kronologi penangkapan
| BNN Siapkan Riset Ganja Medis Usai Desakan DPR dan Amanat MK |
|
|---|
| Warga Makale Tana Toraja Beli Ganja 1,2 Kilogram Lewat Online |
|
|---|
| Inilah Sosok Edy, DPO Pemilik Ladang Ganja di Bromo, Disebut Kulit Putih dan Berkumis |
|
|---|
| Pemeran 'Kang Gobang' di Preman Pensiun, Ari Jamsari Meninggal Dunia |
|
|---|
| Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/10052024_Epy_Kusnandar.jpg)