BNN Siapkan Riset Ganja Medis Usai Desakan DPR dan Amanat MK
Ia menyoroti lambannya langkah konkret pemerintah, meskipun MK telah memutuskan pentingnya riset ganja medis sejak tiga tahun lalu.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-ganja-medis-652025.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan komitmennya untuk segera memulai penelitian ganja untuk kepentingan medis, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materiil Undang-Undang Narkotika.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, mendesak agar proses penelitian dipercepat.
Ia menyoroti lambannya langkah konkret pemerintah, meskipun MK telah memutuskan pentingnya riset ganja medis sejak tiga tahun lalu.
"Negara terlalu lama berdiskusi tentang riset yang tak kunjung dimulai. Padahal MK sudah memutuskan dua kali atas uji materiil UU Narkotika, memerintahkan negara untuk melakukan uji riset dan itu sudah tiga tahun lalu," ujar Hinca.
Ia menambahkan, dorongan untuk legalisasi ganja medis sudah lama disuarakan oleh masyarakat, khususnya keluarga pasien dengan kondisi seperti celebral palsy.
Baca juga: Warga Makale Tana Toraja Beli Ganja 1,2 Kilogram Lewat Online
Salah satu anak yang menjadi simbol perjuangan itu bahkan telah meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan pihaknya telah menyiapkan rencana kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan riset ganja medis.
"Kami memohon waktu untuk melakukan penelitian karena masalah ganja ini masalah yang memang sedang diperbincangkan apakah bisa dilegalkan untuk masalah kesehatan, sehingga kami butuh hasil riset yang lebih akurat," ucap Marthinus, dikutip dari Antara.
Baca juga: Warga Makale Tana Toraja Beli Ganja 1,2 Kilogram Lewat Online
| 1,1 Kg Ganja Dibakar di Jalan Pongtiku Makale Tana Toraja |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan soal Hak Rakyat Pecat Anggota DPR, Mekanisme Recall Tetap Jadi Wewenang Partai |
|
|---|
| BNNK Tana Toraja Gelar Sosialisasi P4GN di Kodim 1414, Perkuat Deteksi Dini Ancaman Narkoba |
|
|---|
| Ada Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gunung Leuser Aceh |
|
|---|
| MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Pemerintah: Siap Laksanakan Putusan |
|
|---|