Rabu, 8 April 2026

Warga Makale Tana Toraja Beli Ganja 1,2 Kilogram Lewat Online

Dari tersangka, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa ganja kering

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Warga Makale Tana Toraja Beli Ganja 1,2 Kilogram Lewat Online
rosmianti
PENGEDAR GANJA - Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, gelar rilis kasus penangkapan pengedar narkoba, Rabu (16/4/2025). Pelaku FM (37), yang ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 lalu, dihadirkan dalam rilis kasus ini. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, gelar rilis kasus penangkapan pengedar narkoba, Rabu (16/4/2025).

Pelaku FM (37), yang ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 lalu, dihadirkan dalam rilis kasus ini.

Warga Makale, Kabupaten Tana Toraja itu ditangkap di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Dari tersangka, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,2 kilogram. 

“Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil Satuan Reserse Narkoba,” ujar AKBP Budi 

Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus menambahkan ganja 1,2 kilogram yang dibawa FM dibeli melalui online dan kirim melalui jasa pengiriman barang.

"Pelaku dan barang bukti berupa 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan ” terang Firdaus.

 FM dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved