Warga Makale Tana Toraja Beli Ganja 1,2 Kilogram Lewat Online
Dari tersangka, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa ganja kering
Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kapolre3r33.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, gelar rilis kasus penangkapan pengedar narkoba, Rabu (16/4/2025).
Pelaku FM (37), yang ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 lalu, dihadirkan dalam rilis kasus ini.
Warga Makale, Kabupaten Tana Toraja itu ditangkap di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Dari tersangka, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,2 kilogram.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil Satuan Reserse Narkoba,” ujar AKBP Budi
Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus menambahkan ganja 1,2 kilogram yang dibawa FM dibeli melalui online dan kirim melalui jasa pengiriman barang.
"Pelaku dan barang bukti berupa 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan ” terang Firdaus.
FM dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)
| Ribuan Warga Toraja Doa Bersama Selamatkan Generasi dari Narkoba dan Pergaulan Bebas |
|
|---|
| Pemkab Toraja Utara Dorong Pembentukan Satgas Anti Narkoba di Sekolah |
|
|---|
| PMTI Peduli Ajak Pelajar Toraja Utara Lawan Narkoba |
|
|---|
| Bobol 3 Toko di Makale, Warga Palopo Dibekuk Resmob Polres Tana Toraja |
|
|---|
| Polres Dalami Lima Perkara Libatkan Irma Tendengan, Termasuk Laporan Bupati Toraja Utara |
|
|---|