Warga Makale Tana Toraja Beli Ganja 1,2 Kilogram Lewat Online
Dari tersangka, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa ganja kering
Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kapolre3r33.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, gelar rilis kasus penangkapan pengedar narkoba, Rabu (16/4/2025).
Pelaku FM (37), yang ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 lalu, dihadirkan dalam rilis kasus ini.
Warga Makale, Kabupaten Tana Toraja itu ditangkap di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Dari tersangka, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,2 kilogram.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil Satuan Reserse Narkoba,” ujar AKBP Budi
Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus menambahkan ganja 1,2 kilogram yang dibawa FM dibeli melalui online dan kirim melalui jasa pengiriman barang.
"Pelaku dan barang bukti berupa 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan ” terang Firdaus.
FM dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)
| Irma Belum Minta Maaf, Upaya RJ Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara Tertunda |
|
|---|
| Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Bupati Toraja Utara, Irma Dicecar 37 Pertanyaan Oleh Penyidik |
|
|---|
| Irma Penuhi Panggilan Polres Toraja Utara Kasus Tuduhan Narkoba Bupati |
|
|---|
| 212 Personel Polres Tana Toraja Tes Urine Mendadak, 80 Orang Tak Hadir |
|
|---|
| Sehari Menjabat, Kasat Narkoba yang Baru Ungkap Dua Kasus Sabu di Toraja Utara |
|
|---|