Bagaimana Nasib Uang Nasabah setelah Izin Paytren Dicabut? Ini Penjelasan Ustad Yusuf Mansur
OJK mengharuskan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Perjalanan bisnis PT Paytren Aset Manajemen milik ustadz Yusuf Mansyur kandas.
Bagaimana dengan nasib uang nasabah Paytren?
Bisnis Paytren berakhir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pada 13 Mei 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.
Keputusan ini diambil pada 8 Mei 2024.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Baca juga: Kronologi Paytren Ditutup: Digugat Triliunan, Ustad Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Izin Dicabut OJK
"Setelah mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan pengawasan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melanggar peraturan di sektor Pasar Modal," demikian pernyataan OJK yang dikutip dari laman resminya, Selasa (14/5/2024).
OJK menyebutkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ustad-yusuf-mansur-paytren-1452024.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.