Bagaimana Nasib Uang Nasabah setelah Izin Paytren Dicabut? Ini Penjelasan Ustad Yusuf Mansur

OJK mengharuskan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Kolase foto Ustad Yusuf Mansur dan logo Paytren. 

TRIBUNTORAJA.COM - Perjalanan bisnis PT Paytren Aset Manajemen milik ustadz Yusuf Mansyur kandas.

Bagaimana dengan nasib uang nasabah Paytren?

Bisnis Paytren berakhir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pada 13 Mei 2024.

 

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.

Keputusan ini diambil pada 8 Mei 2024.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

 

Baca juga: Kronologi Paytren Ditutup: Digugat Triliunan, Ustad Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Izin Dicabut OJK

 

"Setelah mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan pengawasan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melanggar peraturan di sektor Pasar Modal," demikian pernyataan OJK yang dikutip dari laman resminya, Selasa (14/5/2024).

OJK menyebutkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved