Kronologi 'Paytren' Ditutup: Digugat Triliunan, Ustad Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Izin Dicabut OJK
Lantas apa itu Paytren? Berikut rangkumannya, disadur oleh Tribun Toraja dari pelbagai sumber.
TRIBUNTORAJA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.
Keputusan ini diambil pada 8 Mei 2024.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Sebelumnya, pada awal tahun 2022 lalu, PT Paytren Aset Manajemen sempat digugat sebesar Rp 98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sejumlah pihak.
Dilansir dari Kompas.com, gugatan tersebut diajukan oleh Zaini Mustofa atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.
Sebelum itu, Yusuf digugat oleh 12 orang atas tuduhan yang sama, yakni wanprestasi.
Kuasa hukum Yusuf bernama Deddy DJ mengatakan Yusuf tak pernah melakukan atau beritikad untuk melakukan penipuan.
Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.
Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal.
Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.
Lantas apa itu Paytren? Berikut rangkumannya, disadur oleh Tribun Toraja dari pelbagai sumber.
Apa itu Paytren?
Dilansir dari situs resmi paytren-am.co.id, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang didirikan oleh Yusuf di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
KPK Pastikan Immanuel Ebenezer Sehat, Bantah Foto Viral Terbaring dengan Alat Medis |
![]() |
---|
Viral Uang Kertas Pecahan Rp250 Ribu Spesial HUT ke-80 RI, Ini Kata Peruri |
![]() |
---|
Viral Lagu 'Aura Farming', Rapper Amerika Melly Mike Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025 Riau |
![]() |
---|
Identitas Paskibraka Papua Barat Daya, Viral Jadi Pahlawan untuk Rekannya yang Nyaris Pingsan |
![]() |
---|
Powerbank Meledak di Kabin Pesawat KLM Rute Brasil–Belanda, Penumpang Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.