Kronologi 'Paytren' Ditutup: Digugat Triliunan, Ustad Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Izin Dicabut OJK

Lantas apa itu Paytren? Berikut rangkumannya, disadur oleh Tribun Toraja dari pelbagai sumber.

Editor: Donny Yosua
IST
Potongan video viral Ustad Yusuf Mansur ngamuk. 

 

 

Video Yusuf Mansur Ngamuk Viral

Penelusuran Tribun Toraja, video ustad Yusuf Mansur itu kemudian viral dan menjadi meme dan bahan candaan di jagat maya.

"Darimana duitnya? Saya Butuh 1 Triliun" adalah sebuah kutipan dari video SAMBUTAN Ust. YUSUF MANSUR dalam acara Sewindu PayTren yang diunggah oleh kanal AZZMI & RAFA OFFICIAL pada tanggal 19 Desember 2021 silam.

Di dalam video tersebut, kutipan kata "Saya butuh 1 triliun" , ada di menit 32:24 sementara untuk "Darimana duitnya?" ada di menit 33:28.

Dilansir dari KnowYourMemeID, video ini dijadikan meme dikarenakan sang ustad yang "mengemis" Rp 1 triliun untuk mengurus Paytren adalah sebuah ironi di mana dirinya sering mengkampanyekan untuk menyedekahkan seluruh harta kekayaan para jamaahnya agar bisa diganti 10 kali lipat oleh Tuhan.

"Namun, Yusuf Mansur sendiri malah tidak menerapkan apa yang sering ia ujarkan dan bingung mencari bantuan dana kemana-mana," tulis laman tersebut.

Penelusuran Tribun Toraja, diketahui bahwa laman Facebook berjudul Warung Nasi Pak Tofa adalah yang pertama kali membagikan cuplikan video Yusuf Mansur mengenai Paytren tersebut ke media sosial pada tanggal 8 April 2022.

 

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG, 2 Crazy Rich Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

 

OJK Cabut Izin Usaha Paytren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.

Keputusan ini diambil pada 8 Mei 2024.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

"Setelah mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan pengawasan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melanggar peraturan di sektor Pasar Modal," demikian pernyataan OJK yang dikutip dari laman resminya, Selasa (14/5/2024).

OJK menyebutkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD);

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Mereka juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

OJK juga mengharuskan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).

Selain itu, perusahaan harus melakukan pembubaran dalam waktu paling lambat 180 hari setelah surat keputusan dikeluarkan, sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

"Dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," tambah OJK.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved