Kronologi 'Paytren' Ditutup: Digugat Triliunan, Ustad Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Izin Dicabut OJK
Lantas apa itu Paytren? Berikut rangkumannya, disadur oleh Tribun Toraja dari pelbagai sumber.
TRIBUNTORAJA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.
Keputusan ini diambil pada 8 Mei 2024.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Sebelumnya, pada awal tahun 2022 lalu, PT Paytren Aset Manajemen sempat digugat sebesar Rp 98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sejumlah pihak.
Dilansir dari Kompas.com, gugatan tersebut diajukan oleh Zaini Mustofa atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.
Sebelum itu, Yusuf digugat oleh 12 orang atas tuduhan yang sama, yakni wanprestasi.
Kuasa hukum Yusuf bernama Deddy DJ mengatakan Yusuf tak pernah melakukan atau beritikad untuk melakukan penipuan.
Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.
Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal.
Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.
Lantas apa itu Paytren? Berikut rangkumannya, disadur oleh Tribun Toraja dari pelbagai sumber.
Apa itu Paytren?
Dilansir dari situs resmi paytren-am.co.id, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang didirikan oleh Yusuf di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
Perusahaan beroperasi sejak 24 Oktober 2017.
Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah Indonesia sesuai dengan rencana OJK.
Salah satu produk yang ditawarkan oleh Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa.
Baca juga: Awalnya Didirikan Ustad Yusuf Mansur, Kini Izin Usaha Paytren Resmi Dicabut OJK
Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah, di mana 100 persen uang nasabah akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.
Investasi tersebut memiliki jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun yang telah ditawarkan melalui penawaran umum atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal itu bertujuan untuk melindungi modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga saat dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan risiko penurunan nilai yang minimal.
Baca juga: Presiden Jokowi Tawarkan Investasi ke Pengusaha Brunei: IKN Bakal Jadi Magnet Ekonomi
Selain itu, mengutip paytren.co.id, Yusuf juga mendirikan juga mendirikan aplikasi pembayaran elektronik dengan sebutan Paytren yang berfungsi sebagai uang elektronik (e-money).
Bisnis ini berada di bawah PT Veritra Sentosa Internasional.
Pengguna e-money dari Paytren dapat digunakan untuk membayar listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api, travel, voucher game, dan sedekah.
Beberapa fitur-fitur yang ditawarkan aplikasi Paytren, antara lain transfer bank, Belanjaku, cashback, sedekah, Paytren Academy, Paytren Connect, pinjam meminjam dan produk emas Paytren.
Baca juga: BI Proyeksikan Investasi Bakal Melambat hingga Juni 2024, Imbas Pemilu dan Pergantian Menteri
Ustad Yusuf Mansur Bikin Video Ngamuk
Kemudian, pada April 2022 lalu, Ustad Yusuf Mansur menjadi perhatian publik usai video curhatannya alias curahan hati yang tengah kesulitan mengumpulkan dana sebanyak Rp1 triliun untuk Paytren beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Yusuf Mansur mengaku sudah melakukan berbagai cara mengumpulkan dana tersebut.
Nantinya, dana itu akan digunakan untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang kini tengah digugat sejumlah pihak.
"Katanya 'ah Mansur, saham, saham, saham, saham, jangan saham, Paytren lo urusin' emang kita lagi ngurusin ape? Emang kita ngurusin saham itu ngurusin apa? Emang kita masuk perusahaan sana, perusahaan sini, menyebut ini, menyebut itu, emang buat siapa?" ungkap Yusuf Mansur dalam video yang beredar.
"Yang saya lakukan buat Paytren. Bisa saya ajak ngomong Anda semua, saya butuh duit Rp1 triliun, buat ngerjain Paytren," lanjutnya.
Baca juga: Gantikan Luhut Jadi Menko Marves Ad Interim, Erick Thohir Bakal Kaji Ulang Kebijakan Investasi
Menurut dia, sebenarnya ia bisa saja menerima dana yang dikumpulkan secara bersama-sama alias patungan dari beberapa pihak. Tapi, hal ini justru akan menjadi masalah baru baginya.
"Mau Anda patungan? Mau? Kalaupun mau dan saya terima duit Anda, maka saya akan makin bermasalah hari ini. Maka itu lah saya ngamen, saya ngasong, demi siapa? Demi Anda semua, demi satu nama, Paytren. Nangis saya," sambungnya.
Kendati kesulitan mengumpulkan dana, namun Yusuf Mansur mengaku tidak akan menyerah.
Sebab, ia meneladani sosok Nabi Musa yang tidak pernah menyerah sekalipun dihadapkan pada tantangan besar.
"Nabi Musa seperti itu yang saya tiru, seperti itu yang saya contoh. Kamu bilang kita bakal ketangkep sama Firaun? Kalah. Kamu bilang kita bakalan mentok, enggak ada jalan? Kalah. Kamu bilang kita bakalan binasa? Kalah. Kamu bilang kita bakalan tenggelam karena satu-satunya jalan kalau mau maju adalah berenang, Nabi Musa bilang kalah," tuturnya.
Video Yusuf Mansur Ngamuk Viral
Penelusuran Tribun Toraja, video ustad Yusuf Mansur itu kemudian viral dan menjadi meme dan bahan candaan di jagat maya.
"Darimana duitnya? Saya Butuh 1 Triliun" adalah sebuah kutipan dari video SAMBUTAN Ust. YUSUF MANSUR dalam acara Sewindu PayTren yang diunggah oleh kanal AZZMI & RAFA OFFICIAL pada tanggal 19 Desember 2021 silam.
Di dalam video tersebut, kutipan kata "Saya butuh 1 triliun" , ada di menit 32:24 sementara untuk "Darimana duitnya?" ada di menit 33:28.
Dilansir dari KnowYourMemeID, video ini dijadikan meme dikarenakan sang ustad yang "mengemis" Rp 1 triliun untuk mengurus Paytren adalah sebuah ironi di mana dirinya sering mengkampanyekan untuk menyedekahkan seluruh harta kekayaan para jamaahnya agar bisa diganti 10 kali lipat oleh Tuhan.
"Namun, Yusuf Mansur sendiri malah tidak menerapkan apa yang sering ia ujarkan dan bingung mencari bantuan dana kemana-mana," tulis laman tersebut.
Penelusuran Tribun Toraja, diketahui bahwa laman Facebook berjudul Warung Nasi Pak Tofa adalah yang pertama kali membagikan cuplikan video Yusuf Mansur mengenai Paytren tersebut ke media sosial pada tanggal 8 April 2022.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG, 2 Crazy Rich Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan
OJK Cabut Izin Usaha Paytren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.
Keputusan ini diambil pada 8 Mei 2024.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
"Setelah mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan pengawasan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melanggar peraturan di sektor Pasar Modal," demikian pernyataan OJK yang dikutip dari laman resminya, Selasa (14/5/2024).
OJK menyebutkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD);
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Mereka juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).
OJK juga mengharuskan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).
Selain itu, perusahaan harus melakukan pembubaran dalam waktu paling lambat 180 hari setelah surat keputusan dikeluarkan, sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
"Dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," tambah OJK.
(*)
Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Menkomdigi: Publik Harus Tahu Program Pemerintah |
![]() |
---|
Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Komdigi: Ini Komunikasi Publik |
![]() |
---|
Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Itu Hal Lumrah |
![]() |
---|
Viral Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai Sumut, Polisi Kirim DNA ke Jakarta |
![]() |
---|
Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Artis Idola Pakai Google Gemini AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.