Kronologi 'Paytren' Ditutup: Digugat Triliunan, Ustad Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Izin Dicabut OJK

Lantas apa itu Paytren? Berikut rangkumannya, disadur oleh Tribun Toraja dari pelbagai sumber.

Editor: Donny Yosua
IST
Potongan video viral Ustad Yusuf Mansur ngamuk. 

Perusahaan beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah Indonesia sesuai dengan rencana OJK.

Salah satu produk yang ditawarkan oleh Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa.

 

Baca juga: Awalnya Didirikan Ustad Yusuf Mansur, Kini Izin Usaha Paytren Resmi Dicabut OJK

 

Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah, di mana 100 persen uang nasabah akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.

Investasi tersebut memiliki jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun yang telah ditawarkan melalui penawaran umum atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal itu bertujuan untuk melindungi modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga saat dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan risiko penurunan nilai yang minimal.

 

Baca juga: Presiden Jokowi Tawarkan Investasi ke Pengusaha Brunei: IKN Bakal Jadi Magnet Ekonomi

 

Selain itu, mengutip paytren.co.id, Yusuf juga mendirikan juga mendirikan aplikasi pembayaran elektronik dengan sebutan Paytren yang berfungsi sebagai uang elektronik (e-money).

Bisnis ini berada di bawah PT Veritra Sentosa Internasional.

Pengguna e-money dari Paytren dapat digunakan untuk membayar listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api, travel, voucher game, dan sedekah.

Beberapa fitur-fitur yang ditawarkan aplikasi Paytren, antara lain transfer bank, Belanjaku, cashback, sedekah, Paytren Academy, Paytren Connect, pinjam meminjam dan produk emas Paytren.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved