KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Kasus Syahrul Yasin Limpo
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar sebagai hasil pemerasan terhadap anak buah dan Direktorat di...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal menyusul dugaan kebocoran informasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan internal ini akan dilakukan setelah Tim Jaksa KPK meminta penjelasan dari pengacara SYL di tahap penyelidikan.
Pengacara tersebut adalah Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang.
"Kami akan mengkonfirmasi lebih lanjut nanti di depan persidangan. Setelah itu, kami juga akan melakukan analisis dan penelusuran lebih lanjut secara internal," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu (28/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa dalam perkara SYL, KPK telah memperoleh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Febri Diansyah diduga meminta pihak yang dimintai keterangan dalam perkara korupsi tersebut untuk tidak memberikan keterangan secara utuh.
Baca juga: Emosi Dengar Mantan Ajudannya di Persidangan, SYL: Saya Syahrul Yasin Limpo, Saya Bapakmu!
Selain itu, KPK juga memiliki sejumlah dokumen legal opinion yang diduga disusun oleh kuasa hukum SYL, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di kantor hukum Visi Law Office.
Dokumen-dokumen tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh KPK ketika melakukan penggeledahan terhadap SYL dan dua anak buahnya yang menjadi tersangka, yaitu Kasdi dan Muhammad Hatta.
Menurut Ali, dokumen-dokumen tersebut bersumber dari bahan penyelidikan KPK yang seharusnya bersifat rahasia.
Baca juga: Biaya Ultah Cucu SYL Dirembes ke Kementan Hingga Setoran Bulanan Puluhan Juta untuk Istri
Sebelumnya, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan akan memanggil mantan pengacara SYL, yaitu Febri, Rasamala, dan Donal di muka sidang untuk memberikan keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Jakarta
Ali Fikri
korupsi
Kementerian Pertanian
suap
gratifikasi
| Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Kritik Kualitas Coretax: Programmernya Selevel SMA, Bukan Orang Jago |
|
|---|
| Ketua NOC Indonesia Temui IOC di Swiss Bahas Penolakan Visa Atlet Israel |
|
|---|
| Sekjen Kemenag: Penunjukan Dirjen Pesantren Kewenangan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Raisa Gugat Cerai Hamish Daud setelah Delapan Tahun Menikah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Eks-Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo-SYL-mendatangi-Bareskrim-Polri-pada-Jumat-1212024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.