Ajudan SYL Akui Serahkan Dollar ke Ajudan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Lapangan Bulutangkis

Panji mengatakan saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta di ruang kerjanya.

Editor: Imam Wahyudi
WhatsApp
Ketua KPK, Frli Bahuri, bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Foto ini beredar luas di tengah kasus korupsi yang ditangani KPK dan menjerat Syahrul. 

Panji diminta menjelaskan Vila Galaxy yang menjadi lokasi pertemuan SYL dengan Firli.

“Villa Galaxy itu apa? Rumahnya siapa?” kata Hakim.

“Rumahnya Pak Firli,” kata Panji.

“Rumah tinggal keluarga atau rumah singgah?” ucap Hakim lagi.

“Rumah keluarga, rumah Beliau,” jawab Panji.

Hakim lantas mendalami pertemuan-pertemuan lain yang dilakukan SYL dengan Firli Bahuri.

Namun Panji mengaku tidak pernah mengetahui pertemuan selain di GOR badminton dan rumah pribadi di Vila Galaxy.

“Kalau rumah yang di Jakarta pernah tahu tidak Saudara? Pernah tidak Saudara mendampingi terdakwa untuk bertemu di rumah singgah?” ujar Hakim.

“Tidak,” kata Panji.

“Tidak tahu Saudara ya? Yang di Bekasi saja yang Saudara tahu?” timpal Hakim mempertegas.

“Iya,” ucap Panji.

Dihubungi terpisah, Firli Bahuri melalui pengacaranya membantah keras kesaksian Panji yang menyebut dirinya meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut pernyataan mantan ajudan SYL dalam persidangan itu adalah fitnah.

"Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian saat dihubungi, Rabu (17/4/24).

Ian mengklaim kliennya selaku mantan Ketua KPK hingga saat ini tidak pernah menerima uang sepeser pun dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.

Meski begitu, Ian mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.

"Kalau terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan ada sanksi pidananya," ungkapnya.

Dalam kasus ini SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar. Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Belakangan, muncul dugaan keterlibatan Firli Bahuri.

SYL diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Firli agar kasusnya di KPK tak diusut.

Kasus dugaan penerimaan uang Firli ini diusut oleh Polda Metro Jaya, tetapi hingga saat ini masih belum jelas ujungnya.(tribun network/aci/abd/dod)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved