Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Setiawan Kaget Identitasnya Ada di STNK Gran Max
Menurut Setiawan, nama yang tertera dalam STNK Grand Max tersebut adalah namanya, namun dengan tambahan nama Yanti di bagian depan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Setiawan Budidarma (62), seorang warga Matraman, Jakarta Timur, merasa terkejut ketika mengetahui bahwa identitasnya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebuah mobil Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan di Kilometer (Km) 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/4/2024).
Menurut Setiawan, nama yang tertera dalam STNK Grand Max tersebut adalah namanya, namun dengan tambahan nama Yanti di bagian depan.
“Data dari polisi adalah Yanti Setiawan Budidarma. Itu nama saya disangkut-pautin sama saudari Yanti ini. Saya tidak pernah mengenal namanya, Yanti pun tidak pernah (kenal),” ungkap Setiawan pada Senin (8/4/2024) dikutip Kompas.com.
Alamat yang tercatat dalam STNK tersebut juga sama dengan alamat Setiawan, yang berlokasi di RT 003 RW 009, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Meskipun begitu, Setiawan menegaskan bahwa ia tidak pernah memiliki mobil Grand Max.
Mobil yang pernah dimilikinya adalah mobil merek Volvo yang dibeli dari teman ibunya.
Baca juga: 13 Kantong Mayat Dievakuasi dan Diidentifikasi dalam Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek KM 58
Mobil Volvo tersebut telah dijual pada awal tahun 2024.
Setiawan juga menjelaskan bahwa ia tidak pernah melakukan proses balik nama saat mengendarai mobil tersebut, sehingga STNK masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya.
Hingga saat ini, Setiawan menyatakan bahwa ia tidak memiliki mobil.
Baca juga: Korban Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Bakal Dapat Santunan dari Jasa Raharja
kecelakaan tol Jakarta-Cikampek
Jakarta
GrandMax
Gran Max
tol Jakarta-Cikampek
kecelakaan maut
Kecelakaan
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
| Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Setiawan-Budidarma-identitas-dicatut-di-mobil-gran-max-kecelakaan-tol-jakarta-cikampek-942024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.