Korban Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Bakal Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Rivan menjelaskan bahwa korban meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara korban luka akan mendapatkan Rp 20 juta.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan tragis di jalur contraflow Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, yang terjadi pada Senin (8/4/2024).
Rivan Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja, mengatakan bahwa santunan untuk korban meninggal akan diserahkan setelah proses identifikasi selesai.
"Setelah identifikasi selesai, cabang-cabang kami akan langsung menghubungi keluarga korban," ujarnya di lokasi kejadian, Senin.
Rivan menjelaskan bahwa korban meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara korban luka akan mendapatkan Rp 20 juta.
"Korban meninggal mendapat Rp 50 juta, dan korban luka maksimal Rp 20 juta. Santunan akan diserahkan secepat mungkin," katanya.
Baca juga: Polisi: Semua Penumpang Gran Max Tewas dalam Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek KM 58
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek di jalur contraflow pada Senin pagi. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan: bus, mobil Grand Max, dan mobil Terios.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa ada 12 kantong jenazah yang dievakuasi, semua merupakan penumpang dari minibus Grand Max yang datang dari arah Jakarta.
"Ada 12 kantong mayat dari Grand Max yang datang dari arah Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Kemenhub: Pengemudi Gran Max Diduga Kelelahan
Jenazah tersebut dibawa ke RSUD Karawang untuk identifikasi karena mengalami luka bakar.
Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan polisi.
(*)
kecelakaan tol Jakarta-Cikampek
tol Jakarta-Cikampek
Jasa Raharja
kecelakaan maut
Jakarta
Jawa Barat
Karawang
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Apresiasi Ketua PMKRI Susana Kandaimu: Pemimpin Perempuan Papua di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dua-mobil-terbakar-dalam-kecelakaan-di-Tol-Jakarta-Cikampek-Karawang-Jawa-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.