TAG
Jasa Raharja
-
Rivan menjelaskan bahwa korban meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara korban luka akan mendapatkan Rp 20 juta.
Senin, 8 April 2024
-
Salah satu layanan Jasa Raharja adalah memberikan layanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum...
Minggu, 4 Februari 2024
-
Adapun jalan sehat di Enrekang ini didukung oleh Bank Mandiri, Jasa Raharja, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Senin, 20 Maret 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved