Sri Mulyani Bongkar Sumber Dana Bansos yang Dibagi-bagikan Jokowi

Jokowi diduga memanfaatkan fasilitas negara yang menguntungkan bagi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Editor: Imam Wahyudi
Tangkapan Layar Kompas TV
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan dalam sidang PHPU di MK, Jumat (5/4/2024). 

Namun, per Maret-April ini, realisasinya baru mencapai Rp 18,7 miliar, atau sekitar 14 persen dari total anggaran tersebut.

Menurut Sri Mulyani, dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008, yang kemudian diubah dengan PMK 106/2008.

Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dapat mencakup beberapa bidang kegiatan.

Kegiatan itu seperti keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan lainnya, atas perintah langsung dari presiden atau wakil presiden.

"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," tutup Sri Mulyani.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved