Sri Mulyani Bongkar Sumber Dana Bansos yang Dibagi-bagikan Jokowi
Jokowi diduga memanfaatkan fasilitas negara yang menguntungkan bagi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Namun, per Maret-April ini, realisasinya baru mencapai Rp 18,7 miliar, atau sekitar 14 persen dari total anggaran tersebut.
Menurut Sri Mulyani, dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008, yang kemudian diubah dengan PMK 106/2008.
Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dapat mencakup beberapa bidang kegiatan.
Kegiatan itu seperti keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan lainnya, atas perintah langsung dari presiden atau wakil presiden.
"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," tutup Sri Mulyani.(*)
| Jokowi Tolak Projo Jadi Partai Politik |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
| KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Agus Pambagio: Itu Murni Ide Jokowi |
|
|---|
| Ketua ProJo Budi Arie Tetap Bela Jokowi Walau Utang Proyek Whoosh Rp116 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sidang-phpu-sengketa-pilpres-2024-mk-sri-mulyani-542024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.