Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK Panggil 4 Menteri Kabinet Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Keempat pembantu Presiden Joko Widodo yang akan dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas ID
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Melalui rapat permusyawaratan hakim pada Senin (1/4/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres yang akan digelar pada Jumat (5/4/2024).

Selain itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang tersebut, hanya hakim konstitusi yang berhak mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri dan DKPP.

 

 

Dilansir dari Kompas.id, rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait pemanggilan empat menteri dan DKPP diadakan sebelum sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 digelar pada Senin pagi.

Keempat pembantu Presiden Joko Widodo yang akan dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pada sidang sengketa hasil pilpres sebelumnya, tim kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies R Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta agar MK memeriksa sejumlah menteri terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama tahapan pilpres berlangsung.

 

Baca juga: Singgung MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Berani

 

Pembagian bansos ini diduga sebagai salah satu faktor yang menyebabkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara pada Pilpres 2024.

Ketua majelis hakim pemeriksa sengketa hasil Pilpres 2024, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemanggilan menteri dan DKPP tidak dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, badan peradilan memiliki kedudukan yang setara sehingga jika mengakomodasi permintaan dari salah satu pihak, akan ada indikasi keberpihakan.

"Permintaan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan menteri tersebut ditolak. Keputusan RPH memanggil menteri dan DKPP semata-mata untuk kepentingan para hakim karena keterangan mereka dianggap penting bagi mahkamah. Para hakim akan melakukan pendalaman sendiri dan mengajukan pertanyaan," ungkap Suhartoyo.

 

Baca juga: Pekan Ini, Lima Menteri Jokowi Bersaksi di MK, Bersaksi Terkait Kecurangan Pilpres 

 

Indikasi Serius

Setelah persidangan, Heru Widodo, kuasa hukum Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa meskipun MK menyampaikan bahwa pemanggilan empat menteri tersebut bukan karena memenuhi permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, keputusan MK untuk memanggil mereka menunjukkan adanya indikasi serius yang perlu diungkap.

Heru juga mengaku terkejut dengan keputusan MK untuk memanggil DKPP.

"Ini luar biasa bagi kami. Dasar permohonan kami adalah pelanggaran yang telah terjadi sejak putusan DKPP yang menyatakan bahwa KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon (peserta Pilpres 2024)," ujarnya.

 

Baca juga: Pengacara Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda dan Kapolres Bersaksi di MK

 

Pada tanggal 5 Februari, DKPP menyatakan bahwa ketua dan anggota KPU melanggar etika terkait tindak lanjut atas putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

DKPP menyatakan bahwa tindakan ketua dan anggota KPU menindaklanjuti putusan MK sudah sesuai dengan konstitusi.

Namun, ada tindakan oleh pihak teradu yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Putusan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran etika oleh KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

 

Baca juga: Ketua MK Tegur Cak Imin

 

Tidak Masalah

Salah satu anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki masalah dengan keputusan MK untuk memanggil empat menteri.

Baginya, pemanggilan tersebut dilakukan karena kebutuhan MK dan bukan karena memenuhi permintaan dari pihak manapun.

"Jika para menteri ini datang, kami tidak perlu lagi mencari saksi lain. Jika menteri yang memberikan keterangan, maka semuanya akan selesai," tegas Otto.

 

Baca juga: Singgung MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Berani

 

Ia juga berharap agar para menteri tersebut hadir dan memberikan kesaksian.

Titi Anggraini, seorang pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, berpendapat bahwa pemanggilan empat menteri tersebut dilakukan karena kebutuhan mahkamah untuk mendalami kebijakan bansos yang diterapkan oleh pihak berwenang.

Menurutnya, keterlibatan menteri dapat membantu menjelaskan perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres dengan lebih jelas.

 

Baca juga: Timnas AMIN: Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil karena Jokowi Berpihak ke Paslon 02

 

Keterangan dari para menteri juga memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakan bansos yang dianggap bias dan menguntungkan salah satu kandidat.

Titi juga menilai bahwa keterangan dari DKPP dibutuhkan oleh mahkamah untuk memahami putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU.

Para pemohon juga menggunakan putusan DKPP untuk mendukung argumen mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sah dan meminta MK untuk membatalkannya.

 

Baca juga: Kubu AMIN Seret Nama Luhut hingga Erick Thohir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

Amicuscuriae Terus Berdatangan

Sementara itu, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicuscuriae) terus berdatangan ke MK.

Pada Senin, 29 pekerja seni dan beberapa akademisi dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada turut mengajukan diri sebagai amicuscuriae.

Sebelumnya, sudah ada 303 guru besar dan tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil yang juga mengajukan diri sebagai amicuscuriae.

 

Baca juga: Tim Hukum AMIN: Suara Prabowo-Gibran Melonjak Karena Peran Jokowi dan Bansos

 

Para pekerja seni yang menjadi bagian dari Amici, di antaranya Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Cak Lontong, Agus Noor, dan Ayu Utami.

Menurut Ayu, pihaknya datang ke MK untuk merayu hati para hakim agar mereka dapat memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.

"Kita merasa bahwa rasa keadilan telah hilang dari proses pemilu yang kita saksikan. Meskipun proses pemilu terlihat sah secara hukum, namun rasa keadilan telah terabaikan," ujarnya.

Sementara itu, melalui permohonan tertulis sebagai amicuscuriae kepada MK, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada merekomendasikan agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024.

Mereka juga meminta agar MK memerintahkan dilakukannya pemilihan presiden ulang.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved