DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/3/2024) telah secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dengan batas paling banyak 2 kali masa jabatan.
"Dari sembilan fraksi, semua menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa diajukan ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Supratman.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta konfirmasi dari seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui menjadi undang-undang? Setuju ya?" tanya Puan.
Baca juga: Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Mendagri: Tidak Ada Aturannya
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri pada Senin (5/2/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Baca juga: DPR Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Apresiasi Ketua PMKRI Susana Kandaimu: Pemimpin Perempuan Papua di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gedung-dpr-ri-832023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.