Pemilu 2024

PPP, PKS dan Nasdem Gugat KPU Sulsel ke MK

Sekretaris DPW Nasdem, Syaharuddin Alrif mengakui telah menggugat KPU Sulsel terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK mulai menerima gugatan hasil Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024). 

Wakil Ketua DPRD Sulsel ini melanjutkan, Nasdem kehilangan sekitar 10 ribu suara.

"Ada sekitar 10 ribu," tambahnya.

Meskipun Nasdem berpotensi mengamankan dua kursi di Dapil Sulsel I lantaran PPP tak lolos ambang batas parlemen, Syaharuddin mengaku tetap konsisten menggugat.

"Kami tetap memburu suara kami yang hilang di Makassar dan Gowa. Makanya kami masuk di MK. Tetap diperjuangkan," tandasnya.

Selain tiga parpol, caleg DPRD Parepare, Yangsmid Rahman juga mengajukan gugatan.

Selanjutnya, caleg dari PKB Dapil Bulukumba 4 (Herlang, Kajang) Andi Arjunaedi Amir.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menghormati gugatan yang dialamatkan kepada penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel ini mengaku pihaknya juga sudah menyiapkan tim hukum.

"Memang sudah ada gugatan masuk, seperti PKS, PPP, Nasdem. Teman-teman divisi hukum (KPU Sulsel) sementara di Jakarta," katanya.

"Kami siap, KPU Sulsel siap untuk menyiapkan dan mem-backup semua data terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh peserta pemilu," tambahnya.(erlan)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved