Pemilu 2024
PPP, PKS dan Nasdem Gugat KPU Sulsel ke MK
Sekretaris DPW Nasdem, Syaharuddin Alrif mengakui telah menggugat KPU Sulsel terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
TRIBUNTORAJA.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga parpol ini tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Gugatan tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara dan penghitungan hasil suara.
Pertama, PKS mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel.
Dengan memunculkan caleg PKS Dapil Sulsel I, Sri Rahmi sebagai pemohon.
Registrasi untuk permohonan dari Sri Rahmi yaitu APPP nomor: 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kemudian, PPP dengan nomor registrasi APPP nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kuasa pemohon dari PPP bernama Bakas Manyata, Muallim Bahar, dan Jou Hasyim Waimahing.
Sementara Partai Nasdem sebagai pendaftar pertama dalam permohonan PHPU untuk Pileg.
Dengan aduan gugatan APPP Nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kuasa pemohon Nasdem, Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul.
Sekretaris DPW Nasdem, Syaharuddin Alrif mengakui telah menggugat KPU Sulsel terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, keputusan untuk mengajukan gugatan ke MK bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan.
Namun sebagai bentuk upaya terakhir untuk menegakkan kebenaran dalam proses demokrasi.
"Itu untuk DPR RI Dapil Sulsel I yang kemarin saya protes di KPU. Tapi kan lengkap bahannya," kata Syaharuddin Alrif saat dihubungi, Senin (25/3/2024).
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini melanjutkan, Nasdem kehilangan sekitar 10 ribu suara.
"Ada sekitar 10 ribu," tambahnya.
Meskipun Nasdem berpotensi mengamankan dua kursi di Dapil Sulsel I lantaran PPP tak lolos ambang batas parlemen, Syaharuddin mengaku tetap konsisten menggugat.
"Kami tetap memburu suara kami yang hilang di Makassar dan Gowa. Makanya kami masuk di MK. Tetap diperjuangkan," tandasnya.
Selain tiga parpol, caleg DPRD Parepare, Yangsmid Rahman juga mengajukan gugatan.
Selanjutnya, caleg dari PKB Dapil Bulukumba 4 (Herlang, Kajang) Andi Arjunaedi Amir.
Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menghormati gugatan yang dialamatkan kepada penyelenggara pemilu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel ini mengaku pihaknya juga sudah menyiapkan tim hukum.
"Memang sudah ada gugatan masuk, seperti PKS, PPP, Nasdem. Teman-teman divisi hukum (KPU Sulsel) sementara di Jakarta," katanya.
"Kami siap, KPU Sulsel siap untuk menyiapkan dan mem-backup semua data terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh peserta pemilu," tambahnya.(erlan)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21032024_Mahkamah_Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.