Pemilu 2024

PPP, PKS dan Nasdem Gugat KPU Sulsel ke MK

Sekretaris DPW Nasdem, Syaharuddin Alrif mengakui telah menggugat KPU Sulsel terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK mulai menerima gugatan hasil Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga parpol ini tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Gugatan tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara dan penghitungan hasil suara.

Pertama, PKS mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel.

Dengan memunculkan caleg PKS Dapil Sulsel I, Sri Rahmi sebagai pemohon.

Registrasi untuk permohonan dari Sri Rahmi yaitu APPP nomor: 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Kemudian, PPP dengan nomor registrasi APPP nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Kuasa pemohon dari PPP bernama Bakas Manyata, Muallim Bahar, dan Jou Hasyim Waimahing.

Sementara Partai Nasdem sebagai pendaftar pertama dalam permohonan PHPU untuk Pileg. 

Dengan aduan gugatan APPP Nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Kuasa pemohon Nasdem, Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul.

Sekretaris DPW Nasdem, Syaharuddin Alrif mengakui telah menggugat KPU Sulsel terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, keputusan untuk mengajukan gugatan ke MK bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan.

Namun sebagai bentuk upaya terakhir untuk menegakkan kebenaran dalam proses demokrasi.

"Itu untuk DPR RI Dapil Sulsel I yang kemarin saya protes di KPU. Tapi kan lengkap bahannya," kata Syaharuddin Alrif saat dihubungi, Senin (25/3/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved