Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Terakhir 31 Maret 2024
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Para wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024.
Untuk memudahkan pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka layanan pelaporan secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/.
Namun agar bisa melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus mempunyai electronic filing identification number (EFIN).
EFIN ini merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
EFIN ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk kegiatan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT 2024 Secara Online, Bisa Lewat HP
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Selain itu, permohonan pembuatan EFIN juga bisa diajukan secara online. Berikut caranya:
Baca juga: Belum Punya EFIN? Begini Cara Dapatkannya Untuk Memudahkan Lapor SPT 2023
Cara Mengajukan EFIN
1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.
Selengkapnya, berikut cara lapor SPT 2024 secara online melalui e-Filling.
Baca juga: Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan
Cara Lapor SPT Secara Online Lewat HP
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id
2. Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cocok.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.
6. Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.
10. Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.
(*)
SPT 2024
SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak
Electronic Filing Identification Number
e-filing
EFIN
cara lapor SPT Tahunan lewat online
Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Waspadalah! |
![]() |
---|
Bjorka Bocorkan Data Presiden Jokowi dan 6 Juta Wajib Pajak Indonesia |
![]() |
---|
Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya |
![]() |
---|
Triwulan 1 2024, Kanwil DJP Sulselbartra Kumpulkan Pajak Sebesar Rp 3,57 Triliun |
![]() |
---|
Besok Terakhir Lapor SPT, Telat Bakal Berujung Sanksi Denda hingga Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.