Pemilu 2024

Uhuuuy, Komeng Kunci 5,3 Juta Suara, Segini Gajinya Jika Sudah Dilantik Sebagai Anggota DPD RI

Rapat pleno yang sebelumnya tegang menjadi cair saat anggota KPU Jawa Barat membacakan perolehan suara Komeng.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Foto Komeng di surat suara calon anggota DPD Dapil Jawa Barat 

Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Besaran tunjangan senator DPD RI 

1. Tunjangan melekat per bulan:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

2. Tunjangan lain per bulan:

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5,3 Juta Suara Komeng Disahkan di KPU RI, “Uhuy” Bergema" 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved