Pemilu 2024

Uhuuuy, Komeng Kunci 5,3 Juta Suara, Segini Gajinya Jika Sudah Dilantik Sebagai Anggota DPD RI

Rapat pleno yang sebelumnya tegang menjadi cair saat anggota KPU Jawa Barat membacakan perolehan suara Komeng.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Foto Komeng di surat suara calon anggota DPD Dapil Jawa Barat 

TRIBUNTORAJA.COM - Komedian Alfiansyah Komeng mengamankan satu tiket ke Senayan setelah unggul jauh dibandingkan tiga kompetitor lainnya.

Komeng berhasil meraup 5.399.699 suara dan menjadi calon senator dengan perolehan suara paling gendut.

Perolehan suara Komeng dan calon anggota DPD Dapil Jawa Barat lainnya, telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah, Rabu (20/3/2024) dini hari.

Rapat pleno yang sebelumnya tegang menjadi cair saat anggota KPU Jawa Barat membacakan perolehan suara Komeng.

Selesai dibacakan, para peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Jawa Barat langsung menyahuti dengan jargon khas Komeng.

”Uhuyyy,” sahut para saksi peserta pemilu.

3 calon senator Jawab Barat lainnya yang lolos, yakni Aanya Rina Casmayanti yang meraih 1.976.561 suara disusul Jihan Fahira yang tak lain istri pesinetron sekaligus politisi PAN Primus Yustisio. Jihan meraih 1.823.907 suara. Urutan keempat ditempati Agita Nurfianti dengan 1.168.837 suara.

Sebagai informasi, UU Pemilu mengatur bahwa calon senator yang terpilih lolos ke Senayan hanya empat orang dengan perolehan suara tertinggi di daerah pemilihannya masing-masing.

Gaji Senator

Besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Gaji pokok DPD

Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000

Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Besaran tunjangan senator DPD RI 

1. Tunjangan melekat per bulan:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

2. Tunjangan lain per bulan:

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5,3 Juta Suara Komeng Disahkan di KPU RI, “Uhuy” Bergema" 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved