Pemilu 2024

Uhuuuy, Komeng Kunci 5,3 Juta Suara, Segini Gajinya Jika Sudah Dilantik Sebagai Anggota DPD RI

Rapat pleno yang sebelumnya tegang menjadi cair saat anggota KPU Jawa Barat membacakan perolehan suara Komeng.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Foto Komeng di surat suara calon anggota DPD Dapil Jawa Barat 

TRIBUNTORAJA.COM - Komedian Alfiansyah Komeng mengamankan satu tiket ke Senayan setelah unggul jauh dibandingkan tiga kompetitor lainnya.

Komeng berhasil meraup 5.399.699 suara dan menjadi calon senator dengan perolehan suara paling gendut.

Perolehan suara Komeng dan calon anggota DPD Dapil Jawa Barat lainnya, telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah, Rabu (20/3/2024) dini hari.

Rapat pleno yang sebelumnya tegang menjadi cair saat anggota KPU Jawa Barat membacakan perolehan suara Komeng.

Selesai dibacakan, para peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Jawa Barat langsung menyahuti dengan jargon khas Komeng.

”Uhuyyy,” sahut para saksi peserta pemilu.

3 calon senator Jawab Barat lainnya yang lolos, yakni Aanya Rina Casmayanti yang meraih 1.976.561 suara disusul Jihan Fahira yang tak lain istri pesinetron sekaligus politisi PAN Primus Yustisio. Jihan meraih 1.823.907 suara. Urutan keempat ditempati Agita Nurfianti dengan 1.168.837 suara.

Sebagai informasi, UU Pemilu mengatur bahwa calon senator yang terpilih lolos ke Senayan hanya empat orang dengan perolehan suara tertinggi di daerah pemilihannya masing-masing.

Gaji Senator

Besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Gaji pokok DPD

Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved