Pengacara: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Karena Tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri
Menurut Djamaludin, proses hukum dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah tercemar dengan niat untuk melakukan pemerasan, sehingga...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Djamaludin Koedoeboen, pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengklaim bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak menaati permintaan Firli Bahuri.
Hal tersebut disampaikan Djamaludin saat membacakan eksepsi kliennya, SYL, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
Djamaludin menyatakan, tindakan tersebut didasarkan pada ketidakpatuhan SYL terhadap permintaan oknum KPK, yang kemudian menyebabkan penetapan SYL sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Menurut Djamaludin, proses hukum dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah tercemar dengan niat untuk melakukan pemerasan, sehingga menjadi suatu rangkaian proses hukum yang tidak wajar.
"Karena itu, kejanggalan dan fakta-fakta prematur muncul dalam persidangan, mungkin tidak didasari oleh kenyataan yang sebenarnya, terkesan dibuat dramatis secara berlebihan," kata Djamaludin.
Djamaludin juga menambahkan bahwa seluruh perkara ini mungkin telah diarahkan untuk menciptakan kesan bahwa ini adalah upaya penegakan hukum, padahal sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian sandiwara Firli Bahuri untuk melancarkan tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Pengacara Bantah Firli Bahuri Hilang Kontak
"Seorang mantan penegak hukum menuduh terdakwa sebagai koruptor untuk melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," tegasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan terkait penyelidikan atas perkara SYL.
Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran hingga Catatan Proyek usai Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus SYL
SYL diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.
Kasus pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dengan total gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
(*)
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian
SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
korupsi
pemerasan
| Profil Gubernur Riau Abdul Wahid, Anak Buah Cak Imin Kena OTT KPK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aliansi Masyarakat Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi hingga 20 Persen, Petani Untung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPK: Tana Toraja Dapat Rapor Merah, Toraja Utara Zona Kuning | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara Hadiri Rakor Bersama KPK di Makassar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/pertemuan-firli-bahuri-dan-syahrul-yasin-limpo-viral-9102023.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.