Pengacara Bantah Firli Bahuri Hilang Kontak
Fahri mengakui bahwa ia tidak mengetahui rencana pasti penyidik terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ian Iskandar, pengacara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, membantah rumor bahwa kliennya telah hilang komunikasi setelah tidak hadir dalam panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ian menyatakan bahwa ia masih terus berkomunikasi secara intensif dengan Firli Bahuri hingga saat ini.
"Saya masih berkomunikasi setiap hari dengan beliau (Firli)," ujar Ian dalam keterangannya pada Kamis (29/2/2024).
Mengenai panggilan polisi, Ian menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Pada hari Senin, tanggal 26 Februari kemarin, ada panggilan dari penyidik Polda, tetapi kami sudah mengajukan surat permohonan penundaan untuk dijadwalkan ulang," jelasnya seperti yang dikutip dari Tribunnews.
Meskipun demikian, Ian tidak memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran kliennya pada pemeriksaan pada Senin (26/2) yang lalu.
Baca juga: Mundur Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Disebut Pengecut
Sebelumnya, Firli Bahuri seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (26/2).
Pada pagi harinya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengonfirmasi bahwa kliennya telah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah (datang ke Bareskrim Polri). (Saat ini) sedang dalam pemeriksaan," kata Ian dalam pernyataannya pada Senin.
Baca juga: Dewas KPK Peringatkan Firli Bahuri: Harus Hadir di Sidang Etik!
Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Syahrul Yasin Limpo
Bareskrim Polri
Jakarta
SYL
kasus pemerasan
pemerasan
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/fir09kh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.