Pura-pura Jual Kerbau, YAS Kantongi Uang Hasil Penipuan Rp 75 Juta

Setelah pembayaran lunas, kerbau yang ditawarkan tidak kunjung diserahkan, bahkan sampai saat ini.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Dunia Pariwisata
Ilustrasi Kerbau 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - YAS, warga Lembang Sa'dan Sangkaropi', Kecamatan Sa'dan, Toraja Utara, berurusan dengan polisi.

Pria berusia 58 tahun ini diamankan polisi setelah dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap Markus Sali Tikuliling (45), warga Ballopasange, Kecamatan Sa'dan.

Aksi penipuan tersebut terjadi di Sa'dan Malimbong, Kecmamatan Sa'dan. Berawal saat korban ingin membeli satu ekor kerbau.

Pelaku pun menawarkan kerbau senilai Rp 75 juta. Pelaku bahkan memberikan keringanan kepada korban dengan kesepakatan bahwa uang pembelian kerbau ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik pelaku YAS.

Korban pun melakukan transfer 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024 ke nomor rekening milik pelaku.

Namun, setelah pembayaran lunas, kerbau yang ditawarkan tidak kunjung diserahkan, bahkan sampai saat ini. Ia merasa telah ditipu

Akibatnya korban melaporkan ke Polres Toraja Utara.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Kalambe', Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (4/3/2024) malam.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy SH membenarkan kronologis kejadian serta penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, YAS (58) diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kepada petugas, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya korban Markus Sali Tikuliling dengan modus penjualan kerbau senilai Rp 75 juta.

"Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya," kata Aris.

"Ia dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," tutupnya.
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved