Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati

Andri Gustami terlibat dalam aksi pengawalan dan penyelundupan narkotika milik jaringan Fredy Pratama antara Mei dan Juni 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, TANJUNGKARANG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami dalam kasus peredaran narkotika yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

Andri Gustami, mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, menerima putusan tersebut di hadapan majelis hakim dan penasihat hukumnya.

"Kami menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," ujar Lingga saat membacakan amar putusan pada Kamis (29/2/2024) dikutip Kompas.com.

 

 

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa hukuman mati diberikan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Terlebih lagi, sebagai seorang anggota kepolisian, Andri Gustami dianggap melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, serta memanfaatkan orang lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan jumlah yang sangat besar.

"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," tambah Lingga.

 

Baca juga: AKP Andri Gustami Menangis Ingat Istri, Dituntut Hukuman Mati

 

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Andri Gustami.

JPU menyatakan bahwa Andri Gustami, sebagai petugas kepolisian, terlibat dalam perantaraan peredaran narkotika yang terkait dengan jaringan internasional.

Andri Gustami didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 137 huruf A jo.

 

Baca juga: Kawal Narkotika Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dapat Rp 800 Juta

 

Pasal 136 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut bersama dengan tim penasihat hukumnya, sementara JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Andri Gustami terlibat dalam aksi pengawalan dan penyelundupan narkotika milik jaringan Fredy Pratama antara Mei dan Juni 2023.

 

Baca juga: Kronologi dan Identitas 2 Anggota Polrestabes Makassar Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama

 

Selama periode tersebut, Andri Gustami berhasil meloloskan sabu seberat 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dalam 8 kali aksinya.

Dari kegiatan tersebut, Andri Gustami menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved