Kawal Narkotika Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dapat Rp 800 Juta

Dari keterangan Helmy, selama dua bulan AKP Andri Gustami diduga telah menerima bayaran sebesar Rp 800 juta untuk 100 kilogram sabu yang lolos.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, disebut mendapatkan bayaran senilai Rp 800 juta untuk mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan anak buahnya AKP Andri Gustami menerima imbalan dari jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, kata Helmy, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan narkotika milik gembong Fredy Pratama hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu.

 

 

Ratusan kilo barang haram tersebut diedarkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Demikian hal itu terungkap berdasarkan pengakuan tersangka.

"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

 

Baca juga: Sosok Selebragm Makassar Nur Utami Tampung Uang Hasil Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama

 

Meski tidak secara langsung menyebutkan bahwa AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan sebesar Rp 800 juta, Helmy menyebutkan bahwa imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.

Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.

"Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," kata Helmy.

 

Baca juga: Sosok Fredy Pratama, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Diburu Polisi dari Empat Negara

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved